UU Perumahan dan Pemukiman Fokuskan Rumah untuk Masyarakat Kecil

04-02-2011 / KOMISI V

      

      Wakil Ketua Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi  mengatakan, UU Perumahan dan Pemukiman akan memfokuskan perhatiannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah. “Artinya hampir 50 persen pasal-pasal yang mengatur sejauhmana percepatan pengadaan rumah bagi masyarakat kecil yang memiliki penghasilan rendah,” katanya kepada Parle, di Gedung DPR, baru-baru ini

Menurut Yoseph, UU Perumahan dan Pemukiman merupakan suatu kesepakatan politik  yang sangat besar. “UU itu mengamanatkan suatu yang sangat besar bagi pemerintah sekarang ini,”paparnya.

Dia menambahkan, latar belakang terbentuknya UU ini dikarenakan perumahan adalah masalah yang mendasar bagi hak asasi manusia setiap orang, yang di dalam UU Pasal 28 huruf h itu dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang punya hak untuk bertempat tinggal. Oleh karenanya itu menjadi tugas pertama bagi pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat.

“Yang paling utama adalah itu dulu. Sebab setiap orang, setiap insan, setiap manusia, setiap keluarga itu pertama yang diperlukan adalah tempat tinggal, baru setelah itu dia menjalani kehidupan berikutnya yaitu pendidikan dan lain-lain, makanya UU ini didasarkan oleh amanat UUD 1945,”katanya.

Dia menambahkan, masyarakat dalam memperoleh hak semakin jauh dari harapan. Kenyataannya dari tahun ke tahun bukannya semakin mudah tetapi semakin sulit. Mereka tidak mampu bersaing dengan masyarakat menengah keatas untuk memperoleh akses rumah, dan rata-rata penyediaan rumah bagi masyarakat itu hanya bisa dijangkau oleh masyarakat menengah keatas.

 “Pemerintah yang akan merumuskan nantinya, apakah itu keluarga miskin, apakah itu keluarga tidak mampu, kriterianya harus jelas. Dimana disitu dengan jelas didalam upaya kita untuk mempercepat tempat penyediaan rumah bagi masyarakat kecil itu yang berpenghasilan rendah,”paparnya.  

Menurut Yoseph, ada beberapa pengertian rumah, yaitu rumah umum, komersial, Khusus dan negara. “Pengertian rumah komersial ini adalah rumah yang disediakan oleh siapapun termasuk swasta, jadi siapa yang punya uang, bisa memperoleh fasilitas rumah sesuai dengan apa yang diharapkan,”tandasnya.

Kemudian pengertian rumah umum, lanjut Yoseph, yaitu rumah yang dibangun oleh pemerintah dikhususkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. “Kita mengharapkan masyarakat bisa menjangkau kesana dengan dukungan pemerintah berupa subsidi, subsidi bunga atau subsidi uang muka atau rumah swadaya bantuan untuk membangun rumah bagi mereka. Hal itu, nanti akan dirinci lebih lanjut lagi oleh pemerintah,”paparnya.

Sementara rumah khusus, yaitu rumah yang disediakan bagi masyarakat, mereka yang sama sekali tidak mampu, membeli pun tidak mampu. “Ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mempunyai uang, tidak memiliki penghasilan. Berarti artinya penanmpungan, rumah jompo, atau rumah social. Kemudian rumah Negara adalah rumah yang dikhususkan untuk para pejabat Negara dalam menjalankan tuganya supaya dia dapat menjalankan sebaik – baiknya,”tandasnya. (iw/si)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi V Tinjau Pelayanan dan Sarana di Pelabuhan Tanjung Priok
03-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi V DPR RI meninjau sarana prasarana serta pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dalam rangka menjalankan...
Waktu Tempuh KRL Kian Singkat, Komisi V Tekankan Aspek Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang
02-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Waktu tempuh KRL commuter line bakal terpangkas 5-9 menit seiring diterapkannya Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) baru...
Libur Panjang, Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengemudi Truk Lakukan Praktik ODOL
28-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti praktik pengemudi truk logistik yang kelebihan dimensi dan muatan atau...
Perlu Dikaji, Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025
26-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendukung wacana bekerja dari mana saja atau work form...